Iran Penjara 8 Pemuda Kerana Hina Agama Islam Di Facebook


SRIPOKU.COM, TEHRAN - Sebuah pengadilan revolusioner di Iran memenjarakan delapan pemuda yang jika ditotal mencapai 127 tahun penjara karena mem-posting sesuatu yang bersifat anti-rezim di Facebook, lapor beberapa media negara itu, Senin (14/7/2014).

Kedelapan orang itu, yang namanya tidak disebutkan, dipenjara karena "bertindak melawan keamanan nasional, melakukan proganda anti-rezim serta menghina nilai-nilai agama dan para pemimpin Iran", kata sejumlah laporan itu tanpa memberi penjelasan lebih lanjut.

Mereka yang dihukum itu berasal dari Teheran, Yazd, Shiraz, Abadan, dan Kerman, dan masing-masing dipenjara selama antara 11 dan 21 tahun.Mereka dapat mengajukan banding terhadap hukuman tersebut.
Akses ke jejaring sosial, termasuk Twitter dan Facebook, secara rutin disaring Pemerintah Iran karena situs-situs lain dianggap tidak Islami atau merugikan rezim.

Presiden Hassan Rouhani, yang menyatakan diri moderat, telah menjanjikan toleransi yang lebih besar pada isu-isu sosial, budaya, dan media, sebuah janji yang membantunya mengalahkan kaum konservatif dalam pemilu tahun lalu. Namun, upayanya ke arah itu telah ditentang oleh kaum tradisionalis dan ultra-konservatif yang memegang kekuasaan dalam sejumlah lembaga penting, termasuk peradilan.

Mei lalu, delapan orang dijatuhi hukuman penjara antara 7 dan 20 tahun untuk kejahatan yang mencakup propaganda anti-rezim yang di-posting di Facebook, seperti dilaporkan situs oposisi, Kaleme.