Calon Presiden Prabowo Diancam 6 Tahun Penjara


Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Pasal 246
Liputan6.com, Jakarta - Prabowo Subianto menyatakan menarik diri atau mundur dari pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014. Namun dengan mengambil langkah ini, Calon presiden (capres) itu terancam pidana 3 hingga 6 tahun.

Dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Pasal 246 disebutkan bahwa "Setiap calon Presiden atau Wakil Presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah pemungutan suara putaran pertama sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran kedua, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)"

Pakar hukum tata negara, Refly Harun membenarkan adanya pidana tersebut bahwa Prabowo bisa terancam pidana lantaran mundur dari Pilpres.

"Iya. Undang-Undang itu dibuat untuk mengantisipasi hal-hal seperti ini," ujar Refly Harun saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Selasa (22/7/2014).

Dia menjelaskan, meski demikian, pengunduran diri Prabowo tak berpengaruh terhadap proses rekapitulasi dan pengumuman hasil Pilpres 2014. Jika keberatan, menurut dia, kubu Prabowo hanya bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Proses pemungutan suara sudah selesai. Jadi hasil pemilu tetap dilanjutkan. Mereka (Prabowo) bisa mengajukan gugatan 24 jam (ke MK) setelah pengumuman KPU," jelas Refly.

"Yang berpengaruh bila mundurnya setelah pemungutan suara, rakyat jadi tidak memilih. Kalau ini kan setelah pencoblosan, rakyat sudah menentukan pilihannya," imbuh dia.

Tolak Pilpres

Dalam pernyataan sikap yang dibacakan di Rumah Polonia, Jakarta, capres nomor urut 1 Prabowo Subianto menyatakan menolak pelaksanaan Pilpres 2014.

Berikut 5 pernyataan sikap yang disampaikan Prabowo yang menurutnya merupakan hasil dari pertemuan dengan pimpinan partai politik yang mengusung pasangan Prabowo-Hatta di Rumah Polonia, Selasa (22/7/2014) siang:

Setelah mencermati proses pelaksanaan pilpres yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum, kami menemukan beberapa hal yang memperlihatkan cacatnya proses Pilpres 2014 sehingga hilang hak-hak demokrasi warga negara Indonesia, antara lain:



1. Proses Pilpres 2014 bermasalah, tidak demokratis dan bertentangan dengan UUD 1945. Sebagai pelaksana, KPU tidak adil dan tidak terbuka, banyak aturan main yang dibuat justru dilanggar sendiri oleh KPU.

2. Rekomendasi Bawaslu terhadap segala kelalaian serta penyimpangan di berbagai wilayah di Tanah Air diabaikan oleh KPU.

3. Ditemukannya sejumlah tindak pidana kecurangan pemilu dengan  melibatkan penyelenggara pemilu dan pihak asing dengan tujuan tertentu sehingga pemilu menjadi tidak jujur dan adil.

4. KPU selalu mengalihkan masalah ke MK, seolah-olah setiap keberatan dari tim Prabowo-Hatta merupakan bagian dari sengketa yang harus diselesaikan di MK, padahal sumber masalahnya ada di internal KPU.

5. Telah terjadi kecurangan yang massif, terstruktur dan sistematik pada pelaksanaan Pemilu tahun 2014,

Atas pertimbangan itu, maka kami sebagai pengemban suara dari rakyat akan menggunakan hak konstitusional kami, yaitu menolak pelaksanaan Pilpres 2014.