Alasan Prabowo Mundur dan Menolak Hasil Pilpres 2014


Calon Presiden Prabowo Diancam 6 Tahun Penjara

Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto menyatakan menolak hasil pemilu presiden 2014 karena dianggap cacat hukum, tidak jujur serta tidak adil.

Pernyataan Prabowo itu disampaikan dalam keterangan pers di posko Rumah Polonia, Jakarta Timur, Selasa (22/7/2014) sekitar pukul 14.15.

“Yaitu menolak pelaksanaan pilpres 2014 yang cacat hukum dan dengan demikian kami menarik diri dari proses yang sedang berlangsung,” kata Prabowo Subianto tanpa didampingi calon wakil presiden Hatta Radjasa.

Prabowo saat memberikan keterangan pers didampingi para pimpinan partai politik yang menjadi koalisi politiknya secara tegas menyatakan, bahwa pelaksanaan pemilu presiden tidak demokratis dan bertentangan dengan UUD 1945.

“Sebagai pelaksana, KPU tidak adil dan tidak terbuka. Banyak aturan yang dibuat justru dilanggar sendiri oleh KPU,” kata Prabowo, dengan nada intonasi tinggi.

Prabowo juga menyebut rekomendasi Bawaslu tentang dugaan kecurangan diabaikan oleh KPU.

Dia juga menyebut ditemukannya sejumlah tindak pidana kecurangan pemilu yang disebutnya melibatkan penyelenggara pemilu dan pihak asing dengan tujuan tertentu.
“Sehingga pemilu tidak jujur dan tidak adil,” tegas prabowo.

Di hadapan media, Prabowo juga mengatakan bahwa KPU selalu mengalihkan masalah ke MK, seolah-seolah setiap keberatan tim Prabowo merupakan bagian sengketa yang harud diselesaikan MK.

Prabowo menyatakan terjadi kecurangan masif, terstruktur dan sistematif. “Padahal sumber masalah ada pada internal KPU,” katanya.

Prabowo kemudian menyimpulkan, “telah terjadi kecurangan masif, terstruktur, sistematis pada pelaksanaan pemilu 2014.”

Sebelumnya, anggota KPU Hadar Gumay dalam wawancara dengan BBC Indonesia, mengatakan, sesuai Undang-Undang Pemilu, maka keberatan dari peserta pemilu tidak akan menggugurkan hasil pemilu presiden.

“Tidak ada masalah. Saksi (kubu capres) tidak hadir, tidak mau menandatangani, atau mereka memprotes, itu tidak masalah. Itu cuma menjadi catatan. Tetapi yang kami putuskan itu merupakan keputusan formal, resmi dan legal,” kata Hadar Gumay