Hukum Ber'Selfie' Dalam Agama Islam


Hukum Selfie Dalam Agama Islam

Selfie secara harafiah seringkali diartikan sebagai aktivitas memotret diri sendiri atau narsisme. jika ditelusuri lebih dalam pengertian ‘Selfie’ menurut referensi pustakawan Britania adalah “sebuah pengambilan foto diri sendiri melalui smartphone atau webcam yang kemudian diungguh ke situs web media sosial.”

Sedikit banyak, layanan berbagi foto Instagram cukup berperan besar dalam mempromosikan istilah ‘Selfie’ sebagai kata kerja. Padahal menurut penelitian tim Oxford, frase itu mulai digaungkan di dunia online pada awal 2002 lalu dalam sebuah forum MySpace dan Flickr.

Boleh ke nak selfie? Hukumnya harus dengan syarat,  gambar tersebut tidak terbuka auratnya tak kira lelaki atau perempuan.

Haram hukumnya selfie dengan lelaki atau wanita yang bukan mahram.

Harus berkongsi gambar asalkan gambar tu tak keterlaluan gayanya...

Aku pun selalu je selfie tapi hanya untuk simpanan keluarga... Saja suka-suka...

p/s : Wanita itu adalah fitnah walaupun bertutup aurat dengan sebaiknya, sebab wanita itu cantik kejadiannya... Jadi, jagalah adab dan tatasusila sebagai wanita sebaiknya... Insha Allah... Renungan bersama...